Saat memaparkan kinerja KPK selama 2012, Ketua KPK Abraham Samad kembali menyinggung kasus Century. Kata Samad, KPK hanya masuk pada ranah hukum pidana. KPK tak mau mengganggu proses politik di DPR. Jadi, KPK bukan mendorong pemakzulan Boediono.
“Jadi ada dua hal berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilahkan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silakan,” kata Samad kemarin.
Samad berpendapat, seperti dikutip dari harian Rakyat Merdeka, DPR tidak perlu menunggu KPK mengungkap peran Wapres Boediono, yang juga bekas Gubernur Bank Indonesia. KPK tidak mau dianggap menghambat penyelidikan di DPR.
”Makanya, saya katakan silakan DPR memulai penyelidikannya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka,” kata Abraham.
Apakah ini termasuk desakan kepada DPR? Dia membantahnya. Samad hanya mengaku tidak mau dianggap lembaganya mengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.
Wacana pemakzulan Wapres Boediono kembali dilontarkan DPR terkait pengusutan kasus Bank Century. KPK meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yakni petinggi Bank Indonesia, Budi Mulia dan Siti Fajriah.
KPK, lanjut Samad, masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus Bank Century. Ia juga belum bisa memastikan kapan kasus itu selesai, karena khawatir dianggap mengumbar janji.
Juru Bicara KPK Johan Budi membantah tudingan, KPK mendorong terlaksananya hak menyatakan pendapat (HMP) untuk kasus bailout Bank Century di DPR. "KPK tidak pernah mendorong HMP, karena itu bukan domain dan otoritas KPK," tegas Johan di Jakarta, kemarin.
Penegasan ini terkait pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf yang meminta KPK tidak perlu mendorong DPR untuk menggulirkan HMP kasus tersebut.
Kata dia, KPK tidak seharusnya melemparkan bola panas Century kembali ke DPR dan tidak perlu mendesak DPR untuk menggulirkan HMP untuk memakzulkan Wapres Boediono atas dugaan keterlibatannya di kasus Century.
Sementara, dalam pemaparan kinerja itu, kelima pimpinan KPK tampil lengkap. Dikawal sebagian besar jajaran pejabat struktural, pimpinan KPK membeberkan capaian yang telah dikerjakannya selama satu tahun terakhir
Samad mengungkapkan keberhasilannya merumuskan roadmap alias peta jalan pemberantasan korupsi 2011 sampai 2023. Menurutnya, roadmap itu dibutuhkan untuk menentukan arah, target dan fokus serta langkah-langkah sistematis untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar.
Berikutnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan soal penindakan. Menurutnya, salah satu kasus besar yang menjadi catatan sejarah dalam pemberantasan korupsi KPK adalah, menetapkan jenderal polisi aktif dan menteri aktif sebagai tersangka.
Menyusul kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan di tengah-tengah kekurangan personil penyidik, KPK mengklaim berhasil menyelamatkan Rp 113 miliar uang negara.
Sementara, Busyro Muqoddas memaparkan, KPK telah menjerat 45 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan tingkat atau jabatannya. Dari total 45 pelaku tersebut, 16 di antaranya merupakan anggota DPR dan DPRD. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA