Partai Hanura sepakat dan sependapat dengan apa yang dijelaskan Ketua KPK Abraham Samad terkait penyelesaian kasus bailout Bank Century. KPK dan DPR bisa sama-sama berjalan tanpa saling menunggu dan mengintervensi.
"Saya setuju dengan pandangan Abraham. Hanura kan konsisten dari awal. Tapi Fraksi-fraksi lain tidak mendukung," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online melalui sambutan telepon pagi ini (Jumat, 28/12).
Pansus Century DPR sudah memutuskan ada pelanggaran hukum dan juga jelas disebutkan siapa saja orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dalam bailout Bank Century tersebut, jelas Sudding.
Karena itu menurutnya, sesudah ada putusan Pansus tersebut harus segera ditindaklanjuti DPR dengan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) khusus menyangkut mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini menjadi Wakil Presiden, Boediono.
"Mestinya langsung ditindaklanjuti ke mengajukan hak menyatakan pendapat. Itu sudah sikap Hanura sejak awal. Bukan diserahkan ke penegak hukum. Ada atau tidak ada rekomendasi (dari Pansus) kalau ada pelanggaran hukum pasti ditindaklanjuti penegak hukum," kata Sudding mengingatkan.
Karena itu, dia menegaskan, kalau DPR mau mengajukan HMP tidak perlu menunggu proses hukum di KPK, sebagaimana juga sudah disampaikan Abraham Samad. "Tapi persoalannya kasus Century ini terlalu banyak bargaining oleh berbagai pihak," kesal Suding. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA