. Sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini menjadi Wakil Presiden, Boediono dalam kasus bailout Bank Century ditunggu DPR.
"Umpamanya menyatakan bahwa Boediono terlibat dalam kasus Century. Sikap itu yang kita tunggu. Barangkali setelah itu, baru ada sikap politik dari DPR. Makanya kita menunggu ketegasan sikap KPK dalam hal itu," ujar anggota Komisi III DPR dari PAN Taslim Chaniago kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/12).
Hal itu ditegaskan Taslim saat dimintai pendapat atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad. Dalam penyilidikan kasus Century, kata Samad, KPK dan DPR bisa sama-sama berjalan tanpa saling menunggu dan mengintervensi.
Meski Samad sudah menegaskan DPR tak perlu menunggu putusan KPK kalau mau mengajukan hak menyatakan pendapat terkait Boediono, Taslim menyatakan, pihaknya tetap pada sikap semua: menunggu ketegasan KPK.
"Karena, tentu KPK yang (berhak) menyatakan apakah seseorang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Itu KPK yang menentukan," ujar Taslim.
Taslim menambahkan, kalau KPK sudah menentukan Boediono terlibat tindak pidana korupsi, tapi belum bisa memprosesnya secara hukum karena posisinya sebagai wakil presiden, DPR akan mengambil sikap dengan mengajukan hak menyatakan pendapat. Kalau HMP diajukan lalu diterima Mahkamah Konstitusi kemudian diputus berhenti oleh MPR, barulah KPK memprosesnya secara hukum.
"Setelah selesai sikap politik DPR itu, baru KPK menindak (Boediono) secara hukum. Barangkali seperti itu," demikian Taslim. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA