Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan M Rajab Lubis, tidak mau menemui perwakilan Forum Komunikasi Guru Sumatera utara (FKGSU) yang meminta pertanggungjawaban pembayaran tunjangan profesi para guru yang belum dibayar.
Sejumlah guru dari FKGSU siang tadi, Kamis (27/12/2012), mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Medan perihal tunjangan profesi guru per triwulan yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Menurut Ketua FKGSU, Maruhut Siringgo ringgo, saat didatangi ke kantor Dinas Pendidikan Kota Medan Jln Pelita IV Medan, Kadis Pendidikan lebih memilih menemui tamu yang lain dan mengabaikan kehadiran FKGSU.
Setelah 1 jam menunggu, namun tak ditanggapi, akhirnya FKGS membubarkan diri dan meminta agar Kadisdik Kota Medan dicopot dan diganti dari jabatannya.
"Sebaiknya Kadisdik Kota Medan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya," kata Maruhut.
Seperti diketahui, sekitar 10.300 orang guru di Kota medan, 7116 orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan 3184 orang berasal dari swasta belum menerima tunjangan profesi guru per triwulan, yang janjinya akan dibayar lunas sebelum Hari Raya Natal.
" Tetapi kenyataannya hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Kita juga konfirmasi ke Bank Sumut dan Bank BNI, tapi dana tunjangan profesi guru itu juga belum masuk," ujar Maruhut.
"Padahal dana itu bersumber dari APBN sebesar Rp 69 Miliar dan dana yang diturunkan sesuai dengan verifikasi data SPM adalah Rp 65 miliar rupiah, namun hingga detik ini tidak ada kabar yang pasti," tambah Maruhut.
Untuk guru pegawai negeri sipil tunjangan profesi guru di bawah wewenang Pemko dan Pemkab, sementara guru swasta kewenangannya ada di Pemprovsu. [ded]
KOMENTAR ANDA