Sejumlah guru dari Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGSU) siang tadi, Kamis (27/12/2012), mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Medan perihal tunjangan profesi guru per triwulan yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Sekitar 10.300 orang guru di Kota medan, 7116 orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan 3184 orang berasal dari swasta belum mendapatkan haknya. Padahal sesuai janji Kepala Dinas pendidikan Sumatera Utara, tunjangan profesi itu akan dibayar lunas sesuai dengan ketentuan verifikasi data surat perintah membayar (SPM) yang diterbitkan Pemko Medan.
" Tetapi kenyataannya hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan," ujar Ketua FKGS, Maruhut Siringgo-ringgo.
"Padahal dana itu bersumber dari APBN sebesar Rp 69 Miliar dan dana yang diturunkan sesuai dengan verifikasi data SPM adalah Rp 65 miliar rupiah, namun hingga detik ini tidak ada kabar yang pasti," tambah Maruhut.
Menurut Maruhut untuk guru pegawai negeri sipil tunjangan profesi guru dibawah wewenang Pemko dan Pemkab, sementara untuk guru swasta kewenangannya ada di Pemprovsu.
Hingga saat ini FKGS menunggu kepastian dari pihak Dinas Pendidikan Kota Medan dan memohon agar membayarkan hak-hak para guru yang telah memberikan yang terbaik dalam mencerdaskan anak-anak didik.
"Tolonglah agar Kadisdik Kota Medan dapat memperhatikan hak-hak para guru yang telah memberikan terbaik dalam mencerdaskan anak-anak didik di Kota Medan," ujar Maruhut. [ded]
KOMENTAR ANDA