post image
KOMENTAR
Sebanyak 21.060 lembar pita cukai palsu bernilai Rp 22 Milyar dimusnahkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kamis (27/12/2012).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan di Jl Suwondo Ujung No 1 Medan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Medan, Benhard Sibarani, mengatakan pita cukai palsu ini disita dari salah satu gudang jasa titipan di kawasan Jalan Turi Medan, Maret 2012. Pada kemasannya, tidak ditemukan alamat pengirim maupun penerima.

"Dari salah satu gudang jasa pengiriman, tanpa identitas pengirim dan penerima," ujarnya.

Selama pengembangannya, Sibarani mengatakan mereka tidak berhasil menangkap pemilik pita cukai palsu tersebut. Selama 3 bulan melakukan pengembangan, tidak ada satupun orang yang mengambil barang tersebut.

"Tiga bulan kita tunggu namun tidak kunjung diambil, jadi kita ambil langsung barangnya," lanjut Sibarani.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Ribuan lembar pita cukai palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal