post image
KOMENTAR
Anggota Timwas Century Eva Kusuma Sundari menilai DPR tidak butuh putusan hukum soal dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus bailout Bank Century untuk bisa mengajukan Hak Menyatakan Pendapat karena posisinya saat ini sebagai wakil presiden.

"Kalau aku sih, pendapat pribadiku, (HMP) harus tetap jalan, nggak perlu itu (putusan hukum)," jelas politikus PDI Perjuangan tersebut kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 27/12).

Tapi sayanganya, pendapatnya itu tak sejalan dengan keputusan partai. Sampai saat ini PDIP masih menunggu proses hukum kasus Bank Century di KPK baru menyatakan apakah akan mengajukan HMP atau tidak.

"Itu repotnya. Kita rapatkan, ditimbang-timbang, OK, kita lihat dulu perkembangan di KPK. Itu posisi terakhir. Nah ini setelah Samad statemen, belum rapat lagi. Tapi sudah aku edarkan di Timwas," jelas Eva.

Kemarin, Abraham Samad menyatakan bahwa DPR sudah bisa mengajukan HMP setelah kasus skandal Century ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dari petinggi Bank Indonesia. [rmol/hta]


 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa