post image
KOMENTAR
DPR tidak butuh pernyataan Ketua KPK Abraham Samad apalagi menunggu keputusan hukum atas keterlibatan Boediono baru mengajukan Hak Menyatakan Pendapat atas dugaan adanya peran mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus pencairan dana talangan kepada Bank Century.

"Sebetulnya ada atau tidak ada statemen Samad, kalau jalur politik tidak perlu menunggu selesainya kasus secara hukum. Begitu ini sudah ditetapkan bermasalah (oleh DPR), maka bisa langsung naik jadi HMP," jelas anggota Timwas dari PDIP Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 27/12).

Dia mencontohkan waktu pemakzulan Abdurrahman Wahid dari kursi Presiden pada tahun 2001 lalu. Pada saat itu, DPR/MPR bisa langsung memproses tanpa menunggu putusan hukum. "Zaman Gus Dur itu kan MPR jalan terus pakai proses politik, nggak usah pakai proses hukum," sambungnya.

Meski begitu, sambungnya, DPR tidak langsung mengajukan HMP terkait Boediono karena kadung merekomendasikan agar kasus Century dilimpahkan ke penegak hukum, KPK untuk korupsi dan Kepolisian serta Kejaksaan untuk kasus pencucian uang dan recovery asset.

"Tapikan pelajaran itu kemarin diputar ke penegak hukum dulu. Harusnya jalur politik itu terus saja tanpa harus ataupun pakai statemen Samad itu sudah bisa diajukan HMP sejak awal. Karena kemarin kan sok menjadi legimated-nya kuat. Padahal sudah legimated," jelas Eva.

Kemarin, Abraham Samad menyatakan bahwa DPR sudah bisa mengajukan HMP setelah kasus skandal Century ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dari petinggi Bank Indonesia. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa