Sampai saat ini Ketua KPK Abraham Samad belum bisa dimintai keterangan atas pernyataan yang ia sampaikan kemarin dalam wawancara di sebuah televisi swasta.
Saat itu, ia mengatakan, DPR mestinya sudah bisa memakzulkan Boediono dari posisi Wapres setelah kasus bailout Bank Century naik ke tingkat penyidikan.
Nomor telepon genggamnya yang ada pada redaksi tidak aktif.
Dalam wawancara di program Seputar Indonesia Siang di RCTI kemarin (Selasa, 25/12), Abraham Samad mengatakan bahwa ketika KPK telah menetapkan kasus perampokan Bank Century naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua pejabat teras BI sebagai tersangka, maka DPR sudah seharusnya bisa menyampaikan pendapat mengenai posisi Boediono sebagai Wapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR tak perlu lagi menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka untuk melanjutkan proses politik terhadap Boediono.
Abraham Samad mengatakan, yang ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan oleh KPK bukan orang, tapi kasus perampokan bank Century Rp. 6,7 triliun. [zul]
KOMENTAR ANDA