post image
KOMENTAR
Ibadah malam Natal di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak sedamai yang diharapkan. Penyerangan massa terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, kembali terjadi.

Kepala jemaat, Pendeta Palti Panjaitan, lewat komunikasi SMS dengan Rakyat Merdeka Online, mengatakan, awalnya jemaat akan melaksanakan ibadah seadanya di pekarangan gereja yang sudah tiga tahun terakhir disegel oleh Pemerintah setempat, berawal dari kebijakan Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM.

"Ibadah yang tadinya akan digelar pukul 19.00 akhirnya batal dan kami dipindahkan ke pekarangan kantor Polsek Tambun untuk ibadah sekaligus membuat laporan," kata Pendeta Palti beberapa saat lalu, Senin malam (24/12).

Penyerangan dan pengusiran itu terjadi ketika jemaat mulai berdatangan ke lokasi gereja. Pendeta sendiri mengaku menjadi korban pelemparan benda-benda yang sudah dipersiapkan ratusan orang untuk menghadang jemaat. Seperti telur busuk, air seni, air jengkol, dan alat-alat yang di temukan di lokasi misalnya air got dan batu.

"Hampir semua jemaat jadi korban pelemparan," ungkapnya.

Pendeta Palti mengakui juga bahwa aparat kepolisian tampak "sungkan" untuk mencegah aksi massa itu.
 
Kejadian serupa sudah dialami jemaat hampir sepanjang tahun ini, dan terakhir hari Minggu kemarin. Padahal, izin berdirinya gereja sudah disahkan oleh pengadilan.

Pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP  Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK)  Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember  2009,  perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah,  Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia.

Padahal, sejak Gereja berdiri tahun 2007 jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Tetapi teror terjadi mulai Desember 2009.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan saat itu, Pdt Bonar Napitupulu (kini mantan Ephorus), pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 42/G/2010/PTUN BDG tertanggal 2 September 2010 dan putusan PTUN Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tertanggal 30 Maret 2011 menyatakan pembatalan SK Bupati Bekasi nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009.

Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi  melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.

Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung. Namun teror pada jemaat dan ancaman pada Pendeta tak kunjung henti hingga akhir tahun. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa