post image
KOMENTAR
Sebanyak tujuh Partai Politik dari 18 Partai yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi tingkat provinsi oleh KPU Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan dalam rapat pleno pengumuman hasil verifikasi yang diaksanakan di kantor KPU Sumut, di jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/12/2012).

Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Bhinneka Indonesoa, Partai Buruh, Partai Karya Republik, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan mereka tidak lolos karena tidak mampu memenuhi tiga syarat yang diminta, seperti kepengurusan yang lengkap dan sesuai dokumen, keterwakilan perempuan 30 persen serta status dan domisi kantor lengkap.

"Salah satu saja tidak dipenuhi ya mereka kita nyatakan tidak lolos, " jelas Irham.

Dengan demikian, hanya 11 partai politik rekomendasi DKPP yang lolos di Sumut. 11 partai tersebut yakni Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Nasional Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Serikat Rakyat Independen.  [alf]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa