Relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman disingkat GusMan gerah dengan hilang bahkan rusak baliho gambar pasangan itu.
Setelah diselidiki, relawan GusMan akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku. Pelaku yang diduga melakukan perusakan itu bernama Nurul Huda (21), warga Tanah Raja Kecamatan Teluk Mengkudu. Dia ditangkap relawan Gusman di Dusun X Simpang Sunaryo/Jalan Mesjid Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan dan diserahkan ke Polsek Perbaungan.
Informasi diperoleh di kepolisian menyebutkan bahwa pelaku pengrusakan baliho gambar GusMan dilakukan Nurul Huda Jumat (21/12/2012) sekitar pukul 00.15 WIB.
Begitu ditangkap pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Perbaungan. Pelaku pun diproses pemberkesannya di Polsek Perbaungan, dan untuk selanjutnya dikirim ke Polres Serdang Bedagai dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serdang Bedagai.
Saksi pelapor, relawan GusMan Ir Kaswadi (52), warga Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, mengatakan bahwa pelaku pengrusakan gambar baliho GusMan itu tertangkap tangan bersama tiga orang rekannya.
Nurul Huda (21) yang melakukan pengrusakan, dan 2 orang temannya lagi berada di atas sepeda motor. Pelaku ditangkap Sugi yang juga relawan GusMan. "Pelaku kami serahkan ke Polsek Perbaungan guna diproses," terang Kaswadi.
Ketua Panwas Pilgubsu Kabupaten Sergai, Asriana SAg akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Kasusnya kita ambil alih dulu untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan pelaku masuk dalam tindak pidana pengrusakan atau undang-undang pemilu," ujar Kaswadi.
Kalau masuk dalam unsur pidana, sambung dia, kasusnyanya diserahkan ke polisi dan nanti kalau masuk dalam undang-undang pemilu kasus ini diplenokan. " Kita perlu meminta keterangan pihak pelapor, saksi-saksi 2 orang dan barang bukti," terang Asriana.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Denny Boy Panggabean SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pengrusakan gambar baliho GusMan. Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan, tandas Denny. [ded]
KOMENTAR ANDA