Pimpinan DPR RI akhirnya melayangkan sepucuk surat untuk Presiden SBY. Di dalam surat bernomor PW/ 12047 /DPR RI/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012, pimpinan DPR meminta SBY memperhatikan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi I DPR terhadap anggaran Pemanfaatan Dana Optimalisasi Kemhan/TNI tahun 2012 sebesar Rp 678 miliar.
Dalam surat bersifat penting yang kopinya beredar luas di kalangan media sejak Jumat petang (Jumat, 21/12) disebutkan bahwa Komisi I yang melakukan pembahasan mengenai mata anggaran itu menilai pemberian tanda bintang pada mata anggaran tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin Agus Martowardojo setelah mendapatkan saran dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Di dalam surat itu, pimpinan DPR juga menilai bahwa pernyataan Dipo Alam yang menuduh ada praktik kongkalikong dalam penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga telah merugikan DPR RI secara kelembagaan dan merupakan bentuk penghinaan terhadap Parlemen atau Contempt of Parliament.
Pimpinan DPR juga menyebutkan bahwa pemberian tanda bintang pada mata anggaran tersebut telah melanggar tiga UU dan satu Keputusan Presiden. Ketiga UU yang dilanggar adalah UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, UU 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD; dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Serta satu Keputusan Presiden yang dilanggar adalah Keppres 103/2001 tentang Lembaga Negara Non Departemen.
Pimpinan Dewan juga mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat di Komisi DPR menolak rekomendasi mengenai penghinaan Parlemen dan pelanggaran terhadap UU dan Keppres tersebut. [zul]
KOMENTAR ANDA