post image
KOMENTAR
Tujuh dari delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menilai Bupati Garut, Aceng HM Fikri, melanggar etika sebagai kepala daerah.

Satu fraksi PKB-Gerindra tidak menyatakan sikap tetapi memandang pernikahan singkat Bupati Garut yang dituduh melanggar etika sudah mendapatkan hukuman dan sanksi sosial dari masyarakat.

Hal tersebut terungkap pada sidang paripurna di gedung DPRD Garut, Jumat (21/12).

Fraksi yang menyatakan Aceng HM Fikri melanggar etika yakni dari fraksi PPP, PKS, PDIP, Hanura, Demokrat, PAN dan Golkar. Mereka menilai pernikahan singkat Aceng dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) telah melanggar undang-undang.

Perilaku Aceng sebagai pejabat publik atau kepala daerah telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Tujuh fraksi yang memberikan sikap Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar etika dan perundang-undangan," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa