Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Andi Mallarangeng dalam perkara korupsi proyek Hambalang. KPK yakin Andi terindikasi menyalahgunakan kewenangannya selaku pengguna anggaran (PA) Kemenpora dalam proyek tersebut.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi, menanggapi kronologi proyek Hambalang yang dipaparkan kubu Andi Mallarangeng. Melalui Rizal Mallarangeng, Andi Mallarangeng menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek. Sekalipun sebagai pengguna anggaran, Andi tidak menandatangani proyek Hambalang.
"KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Johan saat ditemui di kantor KPK, Jumat malam (21/12).
Ditegaskan Johan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Komisi antikorupsi juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," demikian Johan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA