Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Panwaslu Sumut) menyatakan deklarasi pemenangan pasangan Amri Tambunan-Rustam Efendi (RE) Nainggolan, pada hari Senin (17/12/2012), yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dianggap melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentang Aturan Kampanye.
Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin, kepada medanbagus.com hari ini Jum'at (21/12/2012), mengatakan saat deklarasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam orasi politiknya di Lapangan Benteng Medan, ada menyebutkan kalimat ajakan kepada masyarakat Sumut, untuk memilih pasangan yang mereka usung dalam pemilihan gubernur Sumut 2013 mendatang.
Kalimat ajakan itu disampaikan Anas ditempat umum dan terbuka, yang dihadiri oleh ribuan masyarakat Sumut.
Itu menurut Fakhruddin, melanggar UU Pilkada. Sebab kalimat ajakan memilih pasangan Amri-RE Nainggolan yang disampaikan Anas udah merupakan kampanye.
Anas, juga dianggap melanggar Aturan Pilkada, sebab KPU Sumut sampai saat ini belum menetapkan waktu kampanye.
"Kita sudah kumpulkan semua bukti, mulai rekaman gambar, rekaman suara, kliping koran, dan banyak lagi. Ayo tanggal 7 Maret 2013 masyarakat Sumut pilih Amri-RE. Kalimat Anas itu sudah kampanye, " jelas Fakhruddin.
Sementara itu, sebelum melakukan pemanggilan terhadap Anas urbaningrum, Panwaslu Sumut menurut Fakhruddin, awal pekan depan akan melakukan pengkajian terkait bukti yang mereka miliki. Dalam pengkajian itu juga akan diminta bantuan kepada ahli bahasa dari USU dan dari UNIMED.Setelah itu barulah diambil keputusan kapan akan memanggil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Ini gak akan lama. kalau lama bisa basi nanti penyidikan kita. " [alf]
KOMENTAR ANDA