Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa anggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan anggaran di dua kementerian, Kemenpora dan Kemendikbud.
"Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama," kata Jaksa Kresno saat membacakan amar tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).
Janda mendiang Adjie Massaid itu juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tempo 1 bulan semenjak putusan ditetapkan, maka diganti hukuman pidana dua tahun penjara.
Angie dikenakan dakwaan berlapis oleh jaksa KPK. Dakwaan pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dakwaan kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan, Angie tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Angie juga merenggut hak masyarakat dan hak sosial, terdakwa tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga anak kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa menerangkan hal yang meringankan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA