Polda Jawa Barat telah menerima limpahan kasus nikah siri selama empat hari yang dilakukan Aceng Fikri terhadap gadis berumur 18 tahun, Fany Octora, dari Mabes Polri. Polda Jabar pun akan menindaklanjutinya.
"Surat sudah sampai, limpahan dari Mabes Polri sudah diterima sekitar Jumat lalu. Sekarang sedang kita mulai penyelidikan," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Kamis (20/12).
Dia katakan, penyelidik berencana akan mulai memangil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya pada minggu depan.
"Namun itu tergantung hasil penyelidikan nanti," paparnya.
Fanny Octora sebelumnya melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA