Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho menyebutkan 47 orang asing yang membentuk sindikat penipuan via internet sudah dua bulan berdomisili di Perumahan Malibu Indah.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan kalau para pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Modus yang digunakan ialah menawarkan berbagai produk di internet. Namun ketika konsumen mentrasfer uang transaksi, barang yang dipesan tak kunjung dikirim.
"Mereka ini kan buruan internasional. Jadi selalu berpindah. Kalau di Malibu sudah dua bulan," kata Sadono ketika memaparkan kasus itu di Mapolda Sumut, Kamis (20/12/2012).
Untuk sementara, polisi hanya menjerat mereka dengan UU IT. Namun tak tertutup kemungkinan mereka dijerat UU Imigrasi, karena tak ada yang mengantungi paspor.
"Mereka bilang ada paspornya, tapi masih di tangan agen. Ini akan kita dalami," ujarnya. [rad]
KOMENTAR ANDA