post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hari ini Kamis (20/12/2012), memanggil Amirullah, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Tembung, ke kantor Panwaslu Medan,di Jalan Sei Denai No 74 kel Babura, Medan Baru.

Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Amirullah, masih aktif sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Panwas kota Medan, Masa Padang, kepada medanbagus.com mengatakan, pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi terhadap Amirullah.

"Masih untuk keperluan internal saja. Belum datang dia, " ujarnya ketika dihubungi medanbagus.com, Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Masa Padang, mengatakan indikasi keterlibatan Amirullah, sebagai anggota PAN Deli Serdang karena pengaduan yang sampai kepada mereka, menyebutkan dirinya pernah menjadi Calon Legislatif untuk Daerah Pemilihan Percut Sei Tuan, pada pemilu legislatif 2009 lalu.

"Pengaduan yang kita terima, ia pernah menjadi caleg untuk daerah Percut Sei Tuan," jelasnya.

Untuk membantu mereka dalam melakukan klarifikasi, Panwaslu kota Medan menurut Masa Padang, sudah berkoordinasi dengan pengurus PAN Deli Serdang. Sejauh ini, pengurus partai tersebut menunjukkan sikap kooperatif.

"Secara kelembagaan, kita sudah surati pengurus PAN Deli Serdang, mereka mau membantu kita, " kata Masa Padang.

Jika terbukti pernah menjadi calon legislatif PAN pada tahun 2009 lalu, Panwaslu kota Medan akan menyurati KPU agar menindaklanjuti masalah tersebut. Hal ini sesuai dengan keputusan MK no 81 tahun 2011, yang didalamnya mengatur syarat seseorang agar boleh menjadi anggota penyelenggara pemilu, yakni minimal 5 tahun sudah tidak lagi tercatat sebagai kader maupun simpatisan partai.

"Ini kan masih 2012, jadi kalau itu benar berarti dia masih belum memenuhi syarat menjadi anggota PPK, " katanya.

Hingga pukul 14.20 WIB, yang bersangkutan belum hadir di kantor Panwaslu kota Medan. Panwaslu memastikan akan menyurati kembali jika panggilan mereka belum dipenuhi.

"Kalau tak datang kita surati lagi, surat ketiga bisa dengan pemanggilan paksa, minggu ini harus tuntas ini. "  [alf]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa