Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (19/12/2012), menuntut mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemprov Sumut, Darwinsyah, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Vera, menyatakan dari semua saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan, menguatkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Darwinsyah.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Vera, membeberkan semua fakta yang ada. Menurutnya terdakwa Darwinsyah, telah melakukan dugaan korupsi, yaitu menyelewengkan sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010, yang tidak distorkan pada kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,417 miliar.
Selain dituntut satu tahun enam bulan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU juga menuntut agar majelis hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dengan catatan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang menggantikan kerugian negara. Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman badan selama enam bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim diketuai oleh M Nur, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan notal pembelaan dari terdakwa. [alf]
KOMENTAR ANDA