Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap 5 petani dari 3 desa yakni Desa Silebo-lebo, Desa Sei Mencirim dan desa Namo Rubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang yang terlibat bentrok dengan karyawan PTPN II di lahan sengketa kebun Sei Semayang, Desa Namorube Julu pada Mei 2012 lalu.
Vonis terhadap lima petani tersebut yakni, Arifin keliat, Japaruddin, Eddi, Syafriadi dan Alfian, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Medan Agus Setiawan di gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12/2012),
Agus Setiawan menyatakan, kelimanya bersalah karena melakukan perusakan terhadap fasilitas milik PTPN II serta penyalahgunaan kepemilikan senjata tajam, yang diatur dalam pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Menjatuhkan hukuman kurungan selama 7 bulan kepada para terdakwa yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perusakan dan penyalahgunaan senjata tajam sesuai dengan pasal dimaksud,” ujar Agus membacakan putusannya.
Dengan putusan tersebut, praktis kelima petani tersebut hanya menjalani sisa hukuman selama 15 hari penjara, sebab mereka sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 15 hari.
Kasus bentrokan antara petani dengan karyawan PTPN II tersebut terjadi pada bulan Mei 2012 yang lalu. Bentrokan diawali ketika lima truk yang mengangkut karyawan dan pamswakarsa PTPN II berjumlah 200 orang melintasi kawasan Desa Namorube untuk melakukan okupasi (pendudukan) terhadap 80 hektar di kebun Sei Semayang yang menjadi lokasi sengketa PTPN II dengan warga Desa Namorube Julu, Desa Si Lebo-lebo, dan Desa Sei Mencirim.
Saat itu warga yang sudah mendengar adanya kabar akan okupasi yang dilakukan pihak PTPN mengadang truk dan berakhir dengan bentrok. Dalam peristiwa ini 5 truk milik PTPN II dibakar warga. [rad]
KOMENTAR ANDA