Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), terancam divonis hukuman mati oleh pengadilan banding Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, keduanya dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis mati dari Mahkamah Tinggi, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.
Karena itu, dalam kunjungan ke Malaysia mulai Selasa hingga Rabu ini (18-19/12) untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR yang antara lain membidangi TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Selasa (18/12), dua TKI yang bekerja sebagai petugas arena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Selangor, itu tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.
Ia mengatakan, Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian di lantai atas mes perusahaan tempat mereka menetap, beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2010.
”Selain Frans dan Dharry, di mes itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki sang perampok,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Irgan menambahkan, pelaku pencurian adalah warganegara Malaysia, Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar.
Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans pun membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti mengalami kematian di lokasi itu.
Dalam pemeriksaan polisi yang tiba di tempat kejadian ternyata ditemukan jenis narkoba dari saku celana si pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah Kharti dan menyimpulkan kematiannya akibat ’over dosis’.
Akibat kasus itu, pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah. Berdasarkan putusan itu pula, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, akan tetapi yang digugat hanya Frans dan Dharry sementara rekannya tidak dikutsertakan dalam perkara gugatan.
”Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu,” jelas Irgan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA