post image
KOMENTAR
Organisasi buruh di Medan dan Deliserdang mengaku puas disetujuinya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditandatangani Wali Kota Medan, Selasa (18/12/2012).

Seperti diketahui, siang ini, Walikota Medan menandatangani UMK Medan Rp 1,650 Juta. Penandatangan ini dilakukan di depan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubsu Jalan Diponegoro.

Rahudman Harahap menyampaikan, berkas yang ditandatanganinya merupakan hasil akhir revisi UMK yang diputuskan dalam rapat Dewan Buruh kota Medan.

"Rp 1.650.000 menjadi ketetapan dewan buruh kota Medan sebagai UMK kita," teriak Rahudman langsung disambut antusias para buruh.

Mengenai besaran UMK Kota Medan, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Usaha Tarigan mengaku cukup puas dengan jumlahnya tersebut, sebab upah tersebut masih menjadi upah minimum.

"Ya, upah sebesar Rp.1.650.000 untuk Medan dan Rp. 1.500.000 untuk Deliserdang sudah cukup. Karena masih akan ditambah upah sektoral," kata Tarigan menambahkan. [ded]


KOMENTAR ANDA

Baca Juga