post image
KOMENTAR
Salah satu prestasi yang ditorehkan Komisi VI selama Masa Sidang II (Tahun Sidang 2012-2013) adalah pengesahan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dengan demikian pemerintahan desa dapat membentuk LKM, baik berbadan hukum koperasi atau PT, sehingga petani, peternak, serta pelaku usaha mikro (industri rumah tangga) tidak perlu lagi meminjam modal dari rentenir.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto dalam kunjungan kerja di Kecamatan Wangon Kab. Banyumas.

Walaupun bertugas di Komisi VI yang fokus kepada sektor ekonomi, namun sejak awal Adisatrya tetap konsisten membantu petani. Adisatrya menyatakan bahwa kedaulatan pangan terkait dengan kesejahteraan petani, dan keduanya tersebut merupakan hal yang tidak dapat ditawar, terutama saat krisis pangan global dewasa ini.
 
Adisatrya juga menjelaskan bahwa tantangan terbesar bukanlah menghimpun modal awal saat pendirian, namun pada pengelolaan setelah LKM berjalan, sehingga mampu terus berkembang. Lebih dari itu, skala usaha para nasabah yang memanfaatkan layanan keuangan pada LKM tersebut juga harus berkembang.
 
Sedangkan pada kunjungannya di Desa Tumiyang, Kec. Kebasen, Adisatrya kembali menyerahkan bantuan benih padi unggul MSP kepada Kepala Desa Tumiyang, Wawan Yuwandha. Adisatrya menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai suatu ikhtiar untuk meningkatkan hasil produksi, sehingga penghasilan petani juga meningkat serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Banyumas.

Dalam acara tersebut, Adisatrya menyampaikan harapannya agar pemerintahan desa menggelar musyawarah dengan seluruh komponen warga untuk merumuskan 'cetak biru' ekonomi desa, termasuk komoditi prioritas yang akan dikembangkan, atau lazim disebut 'One Village-One Product' (OVOP).

Adisatrya mengingatkan bahwa apabila sumberdaya terbatas, tidak semua potensi usaha di desa harus dikembangkan secara bersamaan, dan wujud dari cetak biru desa adalah berupa dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) setiap bulan Januari.

Adisatrya juga menekankan bahwa walau RUU Desa belum selesai, namun Komisi VI DPR-RI telah mempersiapkan salah satu entitas yang dapat menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam UU tentang LKM yang baru saja disahkan oleh DPR-RI, apabila LKM di suatu desa berbadan hukum perseroan terbatas (PT), maka pemerintahan desa dan pemerintah kabupaten diberikan peluang menjadi pemegang saham. Dengan demikian LKM di suatu desa dapat berfungsi menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank BUMN dalam rangka mengembangkan komoditi prioritas di desa tersebut. [rmol/hta]


 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi