post image
KOMENTAR
Setelah hampir sebulan Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka skandal kebijakan bailout Bank Century, baru hari ini (Senin, 17/12) KPK akan memulai pemeriksaan saksi.

"Zainal Abidin (eks Direktur Pengawasan Bank Indonesia) sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Chalimah Fajriyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Senin (17/12).

Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin punya peran lewat surat kepada Boediono selaku Gubernur BI saat itu dan Siti Chalimah Fadjriyah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum sat itu, tertanggal 30 Oktober 2008. Surat itu secara tegas menyebutkan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

Dalam surat bernomor 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP.

Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen.

Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.

Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal. Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boediono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent, karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa