post image
KOMENTAR
Paska ditetapkannya kelima pasangan calon gubernur Sumatera Utara, seluruh calon dilarang berkampanye di luar jadwal.

Menurut Ketua KPU Irham Buana Nasution, setiap pasangan calon yang secara akumulatif melakukan pemaparan visi misi lalu mengajak orang  memilih serta memperkenalkan nomor urutnya di tempat terbuka, maka dianggap sudah melanggar aturan kampanye.
 
"Sebab kampanye hanya boleh dilakukan saat masa kampanye yaitu 14 hari  yang dimulai 18 Februari dan berakhir pada 3 Maret," kata Irham.

Dalam peraturan KPU nomor 69 Tahun 2009 tentang pendoman teknis pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pasal 5 sudah jelas menyebutkan unsur-unsur yang mengatur menyangkut kampanye.

Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye harus memenuhi unsur-unsur, yaitu dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan.

Selanjutnya, terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon dan keempat dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

Seperti diketahui, Jumat (14/12/2012) lalu, KPU Sumut telah melakukan penetapan nomor urut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Lima pasangan Cagub/Cawagub yang akan bertarung di bulan Maret 2013 mendatang itu sesuai pasangan nomor urut satu yakni, Gus Irawan -  Soekirman. Pasangan ini diusung oleh Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan gabungan partai gurem.

Nomor urut dua Efendi Simbolon - Jumiran Abdi diusung PDI - Perjuangan, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Sedangkan nomor urut tiga pasangan Chairuman Harahap - Fadly Nurzal yang diusung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Pasangan ini juga didukung oleh  partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumut terdiri dari Partai Buruh, Republikan dan Partai Pemuda Indonesia  (PPI).

Sementara Amri Tambunan - RE Nainggolan yang diusung oleh Partai Demokrat mendapatkan nomor urut empat dan nomor urut lima ditempati pasangan Gatot  Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi diusung  Partai  Keadilan Sejahtera (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan juga diusung Partai  Bintang Reformasi (PBR) 1 kursi, serta parpol tak punya kursi Partai  Patriot dan PKNU. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa