
Delapan nelayan yang sempat ditahan tersebut yakni, Alwatan bin Pedi, Rahmat Syahwani, Johan bin Hanun, Azwar, Alan, Wahyu, Edi dan Edo warga Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu, Deli Serdang.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deli Serdang, Rakhmadsyah, mengatakan mereka seluruhnya dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. "Mereka divonis bebas sehingga bisa pulang hari ini," ujar Rakhmadsyah.
Delapan nelayan ini ditangkap oleh Tentara Laut Diraja Malaysia pada 20 Oktober 2012 lalu. Mereka dituduh melanggar perbatasan karena menangkap ikan diperairan Malaysia. [ded]
KOMENTAR ANDA