post image
KOMENTAR
Delapan nelayan Deli Serdang yang tertangkap di perairan Malaysia, akhir Oktober lalu dibebaskan. Mereka tiba di Bandara Polonia pukul 11.20 WIB dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 077, dari Penang Malaysia.

Delapan nelayan yang sempat ditahan tersebut yakni, Alwatan bin Pedi, Rahmat Syahwani, Johan bin Hanun, Azwar, Alan, Wahyu, Edi dan Edo warga Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu, Deli Serdang.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deli Serdang, Rakhmadsyah, mengatakan mereka seluruhnya dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. "Mereka divonis bebas sehingga bisa pulang hari ini," ujar Rakhmadsyah.

Delapan nelayan ini ditangkap oleh Tentara Laut Diraja Malaysia pada 20 Oktober 2012 lalu. Mereka dituduh melanggar perbatasan karena menangkap ikan diperairan Malaysia. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam