post image
agus martowardojo
KOMENTAR
Keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di balik skandal pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat, telah diketahui jauh hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ada kekuatan di internal BPK yang berusaha sekuat mungkin menutupi keterlibatan Agus Martowardojo.

Pertengahan Oktober lalu redaksi menerima informasi yang menyebutkan audit BPK terhadap proyek Hambalang ini sudah selesai sembilan minggu sebelumnya. Dari audit investigatif itulah diketahui bahwa selain Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga terlibat karena menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenpora 2010 yang sudah lewat tenggat waktu dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya menandatangani.


Namun hasil audit investigatif itu ditahan Wakil Ketua BPK Taufiqurrahman Ruki yang membidangi investigasi. Laporan itu tidak pernah dibahas dalam rapat anggota BPK yang biasa dilakukan tiap hari Rabu. Ruki disebutkan selalu beralasan bahwa audit investigatif tersebut belum selesai dikerjakan.


 
Pegawai BPK memiliki aturan main yang jelas dalam melakukan pekerjaan. Dalam Pasal 28 UU 15/ 2005 tentang BPK, misalnya, disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi hasil audit yang terindikasi tindak pidana akan terkena sanksi pidana. Aturan lainnya, Pasal 31 mengatur tentang tindak pidana karena menghalang-halangi temuan audit.



Permintaan agar BPK melakukan audit investigatif soal Hambalang disampaikan Panja Hambalang DPR RI. Audit investigasi dilakukan secara keseluruhan, meliputi proses sertifikasi lahan, pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan seperti layak atau tidaknya menggunakan anggaran jamak (multiyears) hingga kondisi akhir pelaksanaan proyeknya.



Panja Hambalang yang dibentuk atas kesepakatan Komisi X DPR RI dan Menpora Andi Mallarangeng itu menelusuri kesesuaian anggaran yang sudah dikucurkan dengan perkembangan pembangunan proyek. Panja juga menelusuri kejanggalan penetapan proyek Hambalang dari anggaran tahun tunggal (single years) menjadi proyek tahun jamak (multi years) dengan anggaran Rp 2,5 triliun.

Yang berkembang kemudian pada pertengahan Oktober itu adalah cerita tentang intervensi agar nama Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihapuskan dari laporan audit BPK itu. Adalah Taufiqurrahman Ruki yang membesar-besarkan cerita ini walau sehari kemudian (Jumat, 19/10) membantah sendiri cerita tentang intervensi itu.

Informasi yang diperoleh redaksi kemudian mengatakan, Ruki tanpa sengaja membuat blunder karena tak menyangka bahwa ternyata kabar tentang keterlibatan Agus Martowardojo berkembang alias tidak dapat ditutup-tutupi.

Ia berusaha menutupi peranannya menahan laporan audit BPK karena di dalamnya ada nama Agus Martowardojo. Seolah-olah, "keterlambatan" pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu terjadi karena upaya intervensi pihak lain.

Redaksi pernah berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ruki atas persoalan ini. Namun Ruki tak pernah memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan lewat pesan pendek itu. [guh]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga