Pemerintah pusat dan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat diminta tidak mempersoalkan pernikahan siri singkat Bupati Garut, Aceng HM Fikri.
Tuntutan itu disampaikan massa yang berjumlah ratusan orang dari Gerakan Reformis Islam (Garis) dalam unjuk rasa di Jalan Bunderan Simpang Lima, yang kemudian bergerak berjalan kaki menuju kantor DPRD Garut, Kamis (13/12).
"Aksi kami ini bukan mendukung Bupati Garut, tapi keberatan adanya pihak menentang pernikahan siri yang jelas ajaran agama Islam," kata Ketua Umum Garis, H Chep Hernawan.
Menurut dia, tindakan Bupati Garut menikahi siri seorang wanita muda Fani Oktora (18) tidak melanggar aturan yang diajarkan agama Islam.
Namun tindakan Bupati Garut itu, kata Chep, ternyata dipersoalkan oleh pihak tertentu seolah menentang ajaran agama Islam dengan mendiskriditkan seseorang untuk tujuan kepentingan politik. "Kami tidak kenal dengan saudara Aceng, tapi masalah pernikahan siri menurut kajian kami tidak menyimpang atau melanggar syariat Islam," katanya.
Massa dalam orasinya meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut yang bertugas membahas pernikahan siri segera dihentikan karena tidak ada manfaat untuk kepentingan masyarakat banyak.
Selain itu, massa juga menolak kebijakan pemerintah yang mempidanakan kasus pernikahan siri Bupati Garut. "Ada apa ini, masalah korupsi, Ahmadiyah dibiarkan, tapi pernikahan siri berkembang bahkan dipidanakan, nikah siri itu dibenarkan oleh agama Islam," kata Chep.
Dalam aksinya massa juga mendesak pemerintah daerah untuk serius memberantas segala bentuk kemaksiatan dan penyakit masyarakat yang telah merusak moral masyarakat.
Pihak Satpol PP, DPRD, Dinas Sosial diminta lebih serius dalam penanganan Pekerja Sek Komersial (PSK) dan menertibkan aktivitas dakwah jemaah Ahmadiyah.
Garis dan H. Chep Hernawan sebelumnya menjadi pembicaraan setelah disebut-sebut sedang merancang dan membentuk Dewan Revolusi Islam Indonesia. Hal ini terungkap setelah media berpengaruh asal Qatar, Al Jazeera, menurunkan laporan investigasinya pada tahun Maret tahun lalu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA