Sat Reskrim Polresta Medan menangkap penjudi online dari Warnet Kaisar, kawasan Asia Mega Mas, Kamis (13/12).
Dalam penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Moch Yoris Marzuki itu, tujuh orang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi langsung diamankan.
"Ketujuhnya diamankan saat sedang bermain judi online poker dan bertransaksi sesama pemain di dalam warnet," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan yakni Hendra (30), yang merupakan penjual chip poker, Budi Wanto (pemain), Andi (pemain), Kardo Simamora (pemain), Maha Nadapdap (pemain), Ikhsan (Operator Internet/Warnet), Igun (Operator Internet/Warnet). Ketujuh tersangka yang tak berkutik itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Medan.
"Barang bukti yang diamankan yakni dua buah flashdisk berisi catatan pembukian jual beli chip poker, satu buah buku isi pembukuan jual beli chip poker, satu unit heandpone merk Mito, uang tunai Rp 9.425 ribu, 20 unit komputer, satu buah buku ekspedisi permainan," jelasnya.
Ditegaskannya, saat ini ketujuh orang tersangka tersebut masih dilakukan penyidikan di Unit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan. "Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan masih dalam pemeriksaan intensif," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA