Empat PNS Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Sumut yang ditangkap Polsek Medan Baru saat berjudi di Jalan Sampul, Medan Petisah pada Selasa (11/12/2012) kemarin dibebaskan pada Rabu (12/12/2012) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Andik Eko mengatakan pembebasan itu dilakukan setelah ada jaminan dari Kadinkessos Sumut.
"Mereka ada yang menjamini yakni Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Prov Sumut. Untuk lebih lanjutnya, silahkan tanyakan ke Kepala Dinkessos Sumut," sebutnya.
Andik juga menuturkan, praktik perjudian yang dituduhkan kepada keempatnya tidak terlalu kuat, atau hanya dikenakan pasal 303 BIS.
"Mereka dijerat dengan BIS 303 saja dan mereka berempat judi ringan dan iseng-iseng saja," akunya. [rad]
KOMENTAR ANDA