Aksi buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Rp 2,2 juta, berujung rusuh di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kerusuhan terjadi saat ratusan buruh melintas di perusahaan PT Kedaung, terletak di Jalan Lintas Sumatera.
Aksi mereka terhenti diperusahaan itu, karena buruh melihat PT Kedaung tetap beroperasi. Padahal sebelumnya perusahaan itu berjanji tidak akan beroperasi.
Ratusan buruh lalu mendesak agar perusahaan menutup kegiatan operasi. Tetapi saat perbincangan dilakukan, petugas scurity perusahaan mencoba menghalangi buruh yang mendesak agar perusahaan menutup kegiatan.
Entah siapa yang memulai, tetapi tiba-tiba telah terjadi bentrokan. Aksi saling pukul dan saling lempar antara buruh dengan scurity perusahaan tak terelakkan.
Akibat kejadian ini, enam orang buruh mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS. Grand Medistra Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan akibat aksi bentrokan itu, sejumlah fasilitas perusahaan dan kaca kantor hancur berkeping-keping.
Bentrokan dapat diatasi, setelah aparat kepolisian dari Polresta Deliserdang turun kelokasi.
"Yang memulai bentrokan itu scurity. Kami melakukan perlawanan, " jelas Baginda Harahap, perwakilan buruh dari Persatuan Buruh Melawan (PBM), saat diwawancarai medanbagus.com.
Baginda, mengatakan saat buruh akan melakukan aksi lanjutan, ratusan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 15 orang buruh yang diduga terlibat dalam aksi perusakan perusahaan PT Kedaung.
"Kita akan melakukan perlawanan kalau rekan kami tidak dilepaskan," katanya. [alf]
KOMENTAR ANDA