Divia Singh (18) yang diterlantarkan suaminya berinisial J alias SK (36) setelah dinikahi selama dua minggu, mengadu ke Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (PPA dan KB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/12/2012).
Divia dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keluhannya, dan ingin agar masalahnya cepat selesai. Ia menginginkan agar mantan suaminya berinisial J alias SK tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menelantarkannya.
“Maunya dia ditangkap polisi saja,” kata Divia yang didampingi orangtuanya.
Dengan tegas, Divia mengaku tidak ingin kembali membangun rumahtangga bersama mantan suaminya tersebut. Ia mengaku masih trauma atas perlakuan pelaku yang menuduhnya sudah tidak perawan lagi, sehingga memulangkannya kepada orangtuanya.
“Enggak mau lagi balik sama dia, biar sajalah kami pisah selamanya,” ujar Divia.
Kepala Divisi Buruh, Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Yurika Ningsih yang mendampingi kasus ini mengaku, kedatangan mereka ke Pemprovsu yakni untuk meminta pendapat Biro PPA dan KB atas masalah yang dihadapinya. Upaya mediasi antara pasangan suami-istri tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan sebab Divia sudah tidak menginginkan hal tersebut.
Mereka berencana mengadukan J alias SK kepihak kepolisian dengan tuduhan menelantarkan Divia.
“Tadi sudah diarahkan oleh kepala biro PPA dan KB untuk membuat pengaduan ke pihak Kepolisian,” ujarnya singkat. [rad]
KOMENTAR ANDA