Oknum PNS Kantor Camat Medan Timur M Syahrizal, Senin (10/12/2012) dibekuk polisi karena diduga menipu seorang remaja yang ingin bekerja di Pemko Medan.
Dari korbannya, Siti Fadhillah (18) penduduk Jalan Bajak I, Medan Amplas, pelaku meminta uang pelicin Rp 30 juta.
"Tapi baru separuh tang dikasih. Karena perjanjiannya kalau sudah lulus dipenuhi," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyuruh korban mempersiapkan pakaian dinas PNS beserta logo Pemko Medan. Selanjutnya pada Senin (10/12/2012) pagi, dengan nekatnya pelaku mengantar korban ke Pemko Medan.
"Setibanya di sana, jelas korban bingung, karena belum ada penerimaan PNS baru," lanjut Sandy.
Yakin dirinya ditipu, korban pun melaporkannya ke keluarga yang kemudian ditindaklanjuti menjebak pelaku dengan iming-iming pelunasan uang pelicin.
Menurut Sandy, tersangka yang kini sudah ditahan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara.
"Kami menyita sepasang pakaian PNS yang sudah memakai lambang Pemko Medan, serta selembar Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS yang diduga palsu," ujar Sandy. [rad]
KOMENTAR ANDA