post image
KOMENTAR
Nasib ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut),  Irham Buana Nasution, beserta empat anggotanya yakni Nurlela Johan, Turunan Gulo, Surya Perdana, dan Rajin Sitepu ditentukan pekan depan.

Hal ini berkaitan dengan sidang kode etik terhadap mereka yang masih berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya komisioner KPU Sumut, telah menjalani persidangan atas pengaduan mantan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis, yang diberhentikan tanpa alasan dasar hukum jelas.

Pemberhentian itu dilakukan tanggal 3 agustus 2011 lalu. Komisioner KPU Sumut diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak menjalankan kewajibannya melakukan pergantian antar waktu terhadap empat orang anggota KPU Humbang Hasudutan (Humbahas), sekalipun terbukti pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

"Kalau tidak ada hambatan, awal pekan depan sudah ada keputusan terhadap mereka," Ujar Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP di hotel Madani, Medan, Senin (10/12/2012).

Sardini, menambahkan DKPP sudah mendapatkan kesimpulan dari beberapa kali persidangan yang mereka lakukan. Namun, ia masih enggan untuk menyampaikan kesimpulan tersebut.

"Sabarlah, kami masih harus menggelar pleno dulu baru kesimpulan ini bisa dipublikasikan. "   [alf]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam