Setelah 2 kali diskor, sidang paripurna DPRD akhirnya ditunda. Hal ini disebabkan hingga skor kedua dicabut, jumlah anggota dewan yang hadir tidak kunjung memenuhi quorum.
Alhasil, sidang yang mengagendakan pergantian nama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi RSJ Prof Dr Ildrem, serta mendengarkan Ranperda Pengelolaan Air Tanah, Panas Bumi dan Pertambangan Umum oleh Plt Gubernur Sumut, terpaksa ditunda.
Wakil Ketua DPRD Sumut yang memimpin sidang, M Affan, mengatakan mereka terpaksa menunda karena kehadiran dewan yang tidak memenuhi quorum.
"Ya terpaksa ditunda, karena tidak memenuhi quorum, padahal sudah 2 kali di skor," Katanya singkat.
Tertundanya sidang kali ini mendapat kecaman dari sesama anggota dewan di DPRD Sumut. Syamsul Hilal, politisi senior di Fraksi PDI Perjuangan bahkan mengatakan kondisi ini disebabkan degradasi moral anggota dewan.
"Beginilah kalau anggota dewan sudah mengalami degradasi moral. Harusnya mereka malu sama rakyat," ujar Syamsul. [ded]
KOMENTAR ANDA