Foum Malala Mendrova (31) warga Jalan Padang, Medan Tembung yang ditangkap polisi, Sabtu (8/12/2012) terkait penganiayaan yang dilakukannya di Perumnas Mandala pada 25 November lalu, ternyata buronan Polres Nias terkait kasus pembunuhan.
Terungkapnya dugaan itu setelah penyidik Polsek Percut Seituan yang mendalami pemukulan terhadap M Waruhu (35) yang dilakukan tersangka saat bermain domino.
"Dia kami tangkap saat menjaga parkir di Jalan Beruang, Medan Area. Tidak ada perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir.
Dalam pemeriksaan itu tersangka mengaku terpaksa membunuh seorang pria bernama Ucok, karena mengobrak-abrik dagangan duriannya di Simpangtiga, Desa Lawa-Lawa, Nias Tengah.
"Dia preman situ, terakhir aku bacok pakai parang durian," kata tersangka.
Polsek Percut Seituan sendiri sudah berkoordinasi dengan Polres Nias untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi enam bulan lalu itu. [rad]
KOMENTAR ANDA