post image
KOMENTAR
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), enggan memberikan komentar soal adanya permintaan delapan terpidana terorisme Aceh, agar dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala BNPT, Ansyaad Mbai, saat dikonfirmasi medanbagus.com, mengatakan pengajuan proses Pemindahan delapan Terpidana Teroris Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan,  sepenuhnya ada ditangan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemnkum HAM).

Meskipun untuk perkara atau penyidikan sebuah perkara terorisme di Indonesia, menurutnya BNPT memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, salah satunya melakukan analisis dan mempelajari prilaku para kelompok terorisme yang sudah tertangkap, maupun yang masih diburu.

"Untuk kasus delapan terpidana terorisme Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, kewenangan Kemenkum HAM. Terserah mereka mau dipindah atau tidak, " tegasnya.

Lebih jauh Mbai, menyatakan saat ini fokus utama yang terpenting dilakukan, adalah melakukan pencegahan masuknya faham radikal yang akhirnya bisa melanggar Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika pencegahan sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah penindakan, dan itu merupakan sikap terakhir yang akan dilakukan.

Khusus di Sumut, sejak tahun 2000 lalu, kelompok jaringan terorisme ini sudah mulai melakukan aksi teror, salah satunya upaya peledakan rumah ibadah di Kota Medan, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

"Yang di Sumut itu kelompok Toni Togar Cs. Jadi anak remaja harus terus waspada, karena mereka sangat rentan, " katanya.

Dari analisis BNPT, kelompok terorisme yang ada diwilayah Sumatera termasuk di Sumut dan Aceh, sudah mulai melakukan teknologi canggih seperti menggunakan jaringan internet.

Didunia maya, selain menjaring anggota baru, mereka juga mengumpulkan dana, yang nantinya digunakan untuk biaya membeli perangkat atau bahan pembuatan bom. Dana juga digunakan untuk membeli senjata.

"Kami berharap hukuman terdakwa yang dijerat UU Terorisme diperpanjang, supaya pembinaan bisa lebih dalam dilakukan. Meski hukuman penjara bukan sebuah jaminan buat mereka taubat, " katanya.

"Ada yang udah dipenjara, saat bebas kembali melakukan perbuatan sama. Dilema kita jadinya. "  [alf]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam