Delapan orang terpidana kasus terorisme di Janthou, aceh Besar, Provinsi Aceh, resmi mengajukan permohonan pemindahan tahanan mereka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan itu disampaikan oleh delapan terpidana terorisme, kepada Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ajub Suratman.
Suratman, kepada medanbagus.com mengatakan alasan para terpidana terorisme Aceh besar ini meminta dipindahkan ke Lapas Aceh, agar mereka bisa berdekatan dengan keluarga. Jika itu alasannya, menurut Suratman, maka sebuah sikap yang bagus. Sebab jika semakin jauh dengan keluarga, secara psikologi kurang baik dan reaksinya tidak akan bagus.
Menurutnya, permohonan delapan terpidana terorisme Aceh itu, sudah disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM. Karena kewenangan itu ada disana.
Lebih jauh dirinya mengatakan, untuk terpidana teroris Aceh yang ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, ada 13 orang. Tetapi sebelumnya, Kemenkum HAM, sudah memindahkan lima orang terpidana ke Lapas Banda Aceh. Sedangkan delapan orang lagi terpaksa ditunda pemindahannya, karena beberapa bulan lalu, ada pemilihan gubernur di Aceh.
Dikatakan Suratman, sesuai surat yang dipegangnya, kedelapan terpidana terorisme Aceh ini hanya menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, sebelum nantinya akan dikirim ke Aceh. Setelah kondisi aman dan Pilkada Aceh selesai, barulah akan diambil sikap apakah mereka tetap ditahan di Sumut, atau akan dipindahkan sesuai rencana.
" Ini sesuai janji dari BNPT maupun Mabes Polri," ujar Suratman [alf]
KOMENTAR ANDA