Duka mendalam masih dirasakan keluarga korban mini Bus APV yang tewas tabrakan dengan kereta api Putri Deli di Tebing Tinggi, Jumat pagi (7/12/12).
Mobil iring-iringan rombongan pengantin yang menuju ke Gereja HKBP Maranatha yang terletak di Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi itu tersambar kereta api sekira pukul 10.30 Wib. Empat penumpang APV tewas dalam peristiwa tersebut.
Akibat peristiwa kecelakaan maut tersebut, pihak keluarga akan menuntut secara hukum PT KAI dan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
"Kita sangat terpukul dan duka yang amat mendalam atas peristiwa ini. Saya atas nama keluarga besar Silaban akan menggugat dan meminta pertanggung jawaban pemerintah dan PT KAI," ujar Joni Silaban (40) salah seorang keluarga korban.
Warga Sepong Garden, Kabupaten Tangerang Selatan yang sengaja datang ke Kota Tebingtinggi dan ingin menyaksikan pernikahan adik kandungnya itu tidak menyangka kalau di hari pesta pernikahan adik kandungnya, berbuah petaka.
Sementara pengacara keluarga Ir Fernando Silalahi, SH, MH mengaku pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa maut tersebut. "Ada beberapa pelanggaran hukum yang kami temukan. Pertama masalah fasilitas, kedua adanya pelanggaran hukum yang terjadi akibat tidak adanya fasilitas tersebut. Yang akan kami gugat adalah PT KAI dan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Sebelum gugatan class action itu kami lakukan, terlebih dahulu kami akan melakukan somasi dengan meminta pertanggungjawaban PT KAI dan Pemerintah Kota ini, sebab dengan tidak adanya fasilitas umum berdampak hilangnya nyawa orang lain," sebut Fernando Silalahi.
Terkait hal itu, Kepala Stasiun Kereta Api Perwakilan Kota Tebingtinggi, Arianto Siregar mengaku siap apabila pihaknya akan digugat keluarga korban.
"Siap-siap saja, apa yang mau dibilang lagi atas kecelakaan ini, kalau urusan pemasangan rambu-rambu tentu itu adalah tanggung jawab pemerintah setempat dong," ujarnya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (PT KAI Divre I) Sumut-Aceh, menolak dipersalahkan dalam Peristiwa tabrakan tersebut.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut - Aceh, Hasri, di lokasi kecelakaan memang tidak dijaga, namun di lokasi itu tetap dipasang rambu tanda perlintasan Kereta Api.
"Rambu perlintasan ada, jadi tidak ada unsur pelanggaran kami di situ, "jelasnya.
Adapun nama masinis kereta api penumpang Putri Deli, PLB U.13 jurusan Tanjung Balai-Medan adalah Aditia, dengan Asisten Masinis, Pauri serta dibantu Kondektur, Arianto. [ded]
KOMENTAR ANDA