PT. Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (PT. KAI Divre I)
Sumut-Aceh, menolak dipersalahkan dalam Peristiwa tabrakan antara Kereta
Api Putra Deli dengan sebuah minibus AVP di Kota Tebing Tinggi, Jum'at
(7/12/2012).
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I
Sumut - Aceh, Hasri, mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh
Managemen PT. Kereta Api, persimpangan tempat terjadinya kecelakaan
menyebabkan empat orang meninggal dunia, memang tidak dijaga, namun di
lokasi itu tetap dipasang rambu tanda perlintasan Kereta Api.
"Rambu perlintasan ada, jadi tidak ada unsur pelanggaran kami disitu, " jelasnya.
Pernyataan tersebut menurut Hasri, merujuk pada peraturan PP NO.72 thn
2009 dan UUD 23 THN 2007 tentang perkeretaapian, menyebutkan kewajiban
bagi masyarakat mendahulukan jalannya kereta api pada pintu perlintasan.
Meski tidak bersalah, namun PT.KAI Divre I, tetap membantu para korban untuk mendapatkan santunan.
"Klaim asuransinya ada pada Jasa Raharja, jadi kami akan membantu agar para korban secepatnya mendapatkan santunan. "
Seperti diberitakan medanbagus.com, pagi tadi pukul 10.15 Wib, Kereta Api Putri Deli, bertabrakan dengan Minibus jenis AVP BK 1129 NI di Kota Tebing Tinggi.
Dalam peristiwa ini, empat orang meninggal dunia, sedangkan empat orang
lainnya mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi. [alf]
KOMENTAR ANDA