Kendati Bupati Garut Aceng Fikri menganggap pernikahannya dengan Fani Octora sudah selesai islah dengan mantan istrinya itu serta keluarganya, namun bagi Komunitas Indonesia Yang Adil dan Setara (KIAS) dan Asosiasi LBH Apik Indonesia, islah saja tak cukup.
"Sekalipun islah, Aceng Fikri tetap telah melanggar pasal 279 KUHP mengenai kejahatan perkawinan, lebih spesifiknya melakukan perkawinan tanpa ijin. Pelanggaran ketentuan Pasal 279 KUHP tersebut bukan merupakan delik aduan, maka seharusnya Aceng Fikri tetap diproses oleh Polisi," kata Koordinator Nasional KIAS APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Jumat, 7/12).
Selain itu, kata dia, mengutip dari sejumlah media, Aceng menyampaikan beberapa pernyataan yang sangat merendahkan perempuan dan perkawinan. Aceng, antara lain menganggap bahwa perkawinan sejajar dengan akad jual beli sehingga bisa dikembalikan jika merasa spek tidak cocok dan menganggap perceraian bisa dilakukan semaunya kapan saja jika laki-laki tidak merasa cocok meskipun itu satu hari, dua hari dan seterusnya.
"Tak itu saja, Aceng juga sempat melakukan kebohongan kepada publik, dengan menyampaikan sumpah membawa nama Allah bahwa dirinya duda, padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain," tegas Nursyahbani. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA