Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua tersangka kasus korupsi dana talangan untuk bank century, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah akhirnya dikeluarkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sprindik (Century) tadi pagi sudah saya tanda tangani," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Samad menerangkan alasan tertundanya sprindik tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Kata dia, hal itu lantaran ada sedikit yang harus dikerjakan terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Jadi jangan berfikir yang bukan - bukan," demikian pendiri LSM ACC Makasar ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA