post image
KOMENTAR
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua tersangka kasus korupsi dana talangan untuk bank century, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah akhirnya dikeluarkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sprindik (Century) tadi pagi sudah saya tanda tangani," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

Samad menerangkan alasan tertundanya sprindik tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Kata dia, hal itu lantaran ada sedikit yang harus dikerjakan terlebih dahulu oleh pihaknya.

"Jadi jangan berfikir yang bukan - bukan," demikian pendiri LSM ACC Makasar ini. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa