post image
KOMENTAR
Soal penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Medan 2013 sebesar Rp 1.460.000 ditanggapi oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap dengan serius.

Menurut Rahudman, banyak pertimbangan sebelum UMK diputuskan. Ada beberapa hal lagi yang dibahas, salah satunya soal Upah Minimum Sektor Kota (UMSK), yang jumlahnya bisa lebih dari Rp.1.700.000 perbulan, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.

"Inilah sementara usulan yang kita sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. usulan itu sudah kita sampaikan, " jelas Rahudman Harahap, Rabu, (5/12/2012).

Menurutnya, penetapan UMK sebesar Rp 1.460.000 per bulan ini telah melalui rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Merubahnya lagi, menurut Rahudman tidak gampang, sebab harus melalui survei ulang dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Yang menjadi tuntutan mereka adalah harga pasar stabil. Justru itu pengendalian harga pasar menjadi tanggung jawab pemerintah, " tegasnya.

Meski demikian, dirinya akan mengkoordinasikan dengan Gubernur agar para pekerja bisa menerima yang menjadi keputusan dianggap paling terbaik.

Menyinggung dengan tuntutan para pekerja agar gaji mereka sebesar Rp 2,2 juta perbulan, Wali Kota, mengaku itu sangat sulit dipenuhi. Sebab, kenaikan UMK yang ditetapkan saat ini saja sudah mencapai 13,68 persen.

"Untuk memutuskan UMK tidak bisa begitu saja, harus melalui survei. Sebab, yang memberikan upah ini tidak hanya perusahaan besar, termasuk UMKM yang ada di Kota Medan. "  [alf]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi