Perundingan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dengan perwakilan buruh berjalan alot.
Buruh tetap memaksa agar plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, membatalkan surat keputusannya mengenai Revisi Upah Minimum (UMP) Sumut.
Buruh bahkan mengungkit legalitas formal dari perwakilan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, dimana mereka menemukan beberapa diantaranya tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
"Syarat untuk menjadi dewan pengupahan minimal sarjana. Tapi kami menemukan ada yang hanya tamat SD, jadi kami menolak putusan yang dihasilkan forum yang tidak layak, " Ujar Minggu Saragih, koordinator Dewan Buruh.
Dalam rapat tersebut, Gatot Pujonugroho, masih enggan membatalkannya. Gatot beralasan, kemampuan kabupaten/kota dalam memberikan upah jika UMP dinaikkan akan terganggu.
"Kawan-kawan, mohon mengerti juga kelanjutan nasib kabupaten/kota jika ini dinaikkan, " ujar Gatot.
Hingga saat ini, perundingan kedua belah pihak masih berlangsung. Massa buruh masih menunggu di luar halaman kantor Gubernur. [alf]
KOMENTAR ANDA