Rido Siregar (45) warga Jalan Denai, Gang Galon, Medan Denai yang membuka lapak dagangan DVD porno di Jalan Denai tak jauh dari jembatan jalan tol ditangkap aparat Polsek Medan Area, Rabu (5/12/2012).
Kapolsekta Medan Area, AKP Rama S Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Jonser Banjarnahor mengatakan, dari tangan pelaku disita 21 keping DVD porno. Penangkapan tersebut menurutnya berdasarkan informasi masyarakat.
"Kita mendapat informasi bahwa di lokasi itu ada pengedar kaset porno dan langsung menurunkan anggota," kata Rama S Putra.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 282 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Rido sendiri mengatakan dirinya nekad menjual kaset kepingan film porno itu demi memenuhi kebetuhan keluarga.
"Bukan perampok saya. Ini saya lakukan untuk cari makan dan tak perlu terlalu diekspos," ujarnya kepada medanbagusnews.com. [rad]
KOMENTAR ANDA