Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, JM Butar-Butar, Senin (5/12/2012), menuntut Mantan Bendaharan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sugiati, dengan tuntutan selama 6 tahun penjara.
Saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa langsung terdiam, dan menundukkan kepala, lalu menangis.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Sugiati, dianggap melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melakukan Penyalahgunaan dana APBD di Pemkab Simalungun 2005, bersama Bupati saat itu, Zulkarnain Damanik.
Selain menuntut enam tahun penjara, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 551 juta, subsider tiga tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa tidak banyak berkomentar.
"Saya tidak korupsi. Saya hanya menjalankan perintah Pak Bupati Zulkarnaen, " katanya menangis tersedu.
Sebelumnya, Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik, juga sudah dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai penjabat Daerah Kabupaten Simalungun.
Untuk terdakwa Sugiati, majelis hakim diketuai oleh P Simarmata, menundanya pekan depan dengan agenda nota pembelaan terhadap terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa Zulkarnaen Damanik, sidang ditunda dan direncakan akan dilanjutkan besok hari. [alf]
KOMENTAR ANDA