Hasil verifikasi faktual sementara yang dilakukan tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pada beberapa partai politik masih menemukan ketidaksesuaian data.
Dari verifikasi, terdapat tiga partai politik yang belum melengkapi data, yaitu
Partai SRI, Partai PNI Marhaein, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Anggota KPU Sumut, Surya Perdana, Rabu (5/12/2012), saat melakukan verifikasi vaktual di Partai PNI Marhaein, Jalan Kejaksaan Medan, menjelaskan ketiga parpol itu bermasalah dengan domisili kantor partai yang dianggap tidak sama.
Sehingga KPU Sumut memberikan batas waktu sejak tanggal 11 hingga 17 Desember 2012.
"Masih ada waktu, kita tunggu mereka melengkapinya, " jelas Surya Perdana.
Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan pada 17 partai politik. Jadwal verifikasi akan dilakukan hingga Jumat, tanggal 11 hingga 17 Desember 2012. [alf]
KOMENTAR ANDA