post image
KOMENTAR
Pihak Mabes Polri tak mau terburu-buru ambil kesimpulan terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri seperti yang kemarin (Selasa, 4/12) telah dilaporkan Fany Octora ke Mabes Polri.

"Kita ingin lihat dulu kasusnya seperti apa, kita masih pelajari dulu laporannya seperti apa," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman di Gedung KK II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).

Mengenai apakah yang dilakukan Aceng termasuk dalam kategori Human Trafficking, Sutarman belum dapat pastikan.

"Kita periksa saja belum," jelasnya.

"Kita baru dengar dari media terjadi perkawinan dan dicerai," imbuh Sutarman.

Perempuan berusia 18 tahun itu, kemarin melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pelecehan yang dilakukan Aceng. Bupati Garut itu dilaporkan dengan dugaan pelecehan dan kekerasan dalam runah tangga (KDRT). [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa